Teguh menyampaikan, dalam upaya penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun, Satpol PP juga didampingi Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Indramayu.
Pekerja di usaha pengergajian kayu itu pun tidak bisa mengelak saat berhadapan tengah beraktivitas walau belum mengantongi izin.
Petugas pun sebelumnya sudah memberikan teguran agar perizinannya segera diurus.
Baca Juga: Tes IQ Keterampilan Temukan Letak Lumba-lumba yang Berada di Bunga Mawar Ini dalam waktu 6 detik
Dalam hal ini, Satpol PP Indramayu diketahui turut dibuat heran dengan tidak ditempuhnya perizinan untuk setiap usaha yang dimiliki oleh Al Zaytun.
Teguh sendiri meyakini, Al Zaytun paham soal aturan dan hukum. Akan tetapi, kejadian serupa kembali terjadi.
Dengan dilakukannya penyegelan ini, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam pengergajian kayu itu tidak boleh beroperasi. Pihaknya juga melakukan pengembokan.
Baca Juga: Relawan Network For Ganjar Presiden, Gelar Kirab Budaya di Majalengka
Jika membandel dan tetap beroperasi, pemerintah Kabupaten Indramayu tidak segan mempending perizinan bahkan tidak akan mengizinkan untuk usaha Al Zaytun lainnya.
"Kita sebenarnya sedang mengecek apakah ada aktivitas, ternyata memang ada," terang dia.***