Tak Berizin, Bisnis Milik Panji Gumilang Kembali Disegel Pemkab Indramayu

- 22 Juli 2023, 08:17 WIB
Tak Berizin, Bisnis Milik Panji Gumilang Kembali Disegel Pemkab Indramayu
Tak Berizin, Bisnis Milik Panji Gumilang Kembali Disegel Pemkab Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Bisnis milik Ponpes Al Zaytun kembali disegel Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penyegelan dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 dengan alasan utama karena usaha ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak mengantongi izin.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menyegel galangan kapal milik Al Zaytun pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Ponpes Al Mizan, Jatiwangi, Majalengka Kedatangan Mubaligh Terkenal, Ini Pesan yang Disampaikannya

Terbaru, usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun juga disegel pemerintah. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu.

"Walau usaha tersebut milik Al Zaytun, akan tetapi bilamana tidak berizin maka akan ditindak dengan tegas," tandasnya.

Baca Juga: Yokohama vs Man City: Si Raja Eropa Berhadapan dengan The Tricolor Jepang di J.League World Challenge

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x