Biadab! Pedagang Batagor di Indramayu Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

- 11 Juli 2023, 18:41 WIB
Tersangka pencabulan anak NRT saat di Mapolres Indramayu
Tersangka pencabulan anak NRT saat di Mapolres Indramayu /Selamet sc prmn/

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, meliputi satu stell pakaian warna krem motif bunga, satu potong kaos dalam warna merah muda, satu potong celana dalam warna putih, dan satu potong kaos lengan pendek warna merah maroon.

Kemudian satu potong celana jeans pendek warna biru, dan satu buah ikat pinggang warna krem.

Baca Juga: Bupati Majalengka Tanggapi Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna, Simak Disini

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang.

"Untuk ancaman hukuman setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
76 E (Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan (cabul) dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima
miliar rupiah)," tutup Kapolres.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah