Biadab! Pedagang Batagor di Indramayu Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

- 11 Juli 2023, 18:41 WIB
Tersangka pencabulan anak NRT saat di Mapolres Indramayu
Tersangka pencabulan anak NRT saat di Mapolres Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Seorang pedagang Batagor keliling, NRT (41) asal Gantar Indramayu diringkus Polisi dengan tuduhan pencabulan 10 anak di bawah umur.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, tersangka NRT merupakan pedagang Batogor keliling sejak 2020 di seputar wilayah Gantar Indramayu.

Salah satu korbannya SQ (7) seorang pembeli batagor, mengaku saat sedang makan batagor pesanannya ia tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Baca Juga: Mulai Oktober Husein Satranegara Digeser Penuh ke BIJB, Begini Kata Presiden Jokowi

"Modusnya pelaku memeluk korban sambil mengatakan sayang seperti kepada anaknya sendiri. Malah dari pengakuan tersangka, selama ini dirinya sudah melakukan hal serupa kepada 9 anak di bawah umur lainnya," ujar Kapolres, Selasa 11 Juli 2023.

Tak dinyana, tersangka NRT selanjutnya malah meraba-raba dan mengelus-elus daerah sensitif korban. Korban pun terbuai dengan siasat jahat tersangka.

Berdasarkan keterangan korban SQ, tersangka NRT yang berjualan
batagor keliling, melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di Sekolah TK. Atau sejak sekira tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Apresiasi Minat Investor Berinvestasi di Bandara Kertajati, Majalengka

Koban SQ sendiri mengaku tak berani menolak karena takut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, meliputi satu stell pakaian warna krem motif bunga, satu potong kaos dalam warna merah muda, satu potong celana dalam warna putih, dan satu potong kaos lengan pendek warna merah maroon.

Kemudian satu potong celana jeans pendek warna biru, dan satu buah ikat pinggang warna krem.

Baca Juga: Bupati Majalengka Tanggapi Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna, Simak Disini

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang.

"Untuk ancaman hukuman setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
76 E (Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan (cabul) dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima
miliar rupiah)," tutup Kapolres.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah