Menurutnya, tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18.
Kemudian Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara dan pemerintah Kabupaten Indramayu," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan, tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan.
"Yang bersangkutan merupakan Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018," ungkap Helmi.
Helmi, juga mengatakan akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara sampai dengan pidana seumur hidup.***