SABACIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan status tersangka kepada FR (43) dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kridit fiktif PD BPR PK Balongan, Senin 10 Juli 2023.
"Perhari ini tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu sampai 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Intel, Gunawan.
Penahanan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari setempat, Helmi Hidayat dengan didampingi tim jaksa penyidik. Tersangka FR tampak mendapat pengawalan ketat anggota tim Intel Kejari.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya di Majalengka Digelar, Ini 7 Sasarannya
Gunawan menyampaikan, penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan KUHP dan Undang-undang (UU) Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.
"Mengingat ketentuan pasal 183 KUHAP terkait batas minimum pembuktian telah terpenuhi dan ketentuan lain didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP telah terpenuhi sehingga sangat beralasan terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan dan sudah didapatkan 3 alat bukti yang cukup," paparnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya, Polres Indramayu Pastikan Petugas Penindak Bersertifikasi, Ini Sasarannya
"Tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023," jelas Gunawan.