Kasus Korupsi, Mantan Kadis di Kota Cirebon Ini Akhirnya Dibawa ke Rutan Bandung, Ini Alasannya

- 21 Juni 2023, 15:32 WIB
Update Kasus Korupsi alat berat Kota Cirebon/foto andik sc prmn
Update Kasus Korupsi alat berat Kota Cirebon/foto andik sc prmn /


SABACIREBON- Mantan Kadis PUTR dan BPKPD Kota Cirebon, Syaroni yang menjadi tersangka kasus dugaan markup alat berat dibawa ke Rutan Kelas I Bandung, Rabu 21 Juni 2023.

Sebelumnya, Syaroni ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, sejak Rabu 14 Desember 2022 malam.

Diperoleh informasi,
pada Selasa 20 Juni 2023 pagi, Syaroni mendapat surat panggilan terdakwa, yang dikeluarkan Kejari kota Cirebon dan ditandatangani Kasi Pidsus, Yoga Sukmana.

Baca Juga: Aksi Massa Kembali Akan Datangi Ponpes Al-Zaytun, Polres Siapkan 1200 Personil Pengamanan

Surat bertanggal 19 Juni 2023 Nomor: SP-122/M.2.11 /Ft.1/06/2023, berisi pemanggilan Syaroni untuk keperluan persidangan/pelaksanaan penetapan hakim, dengan agenda pengambilan tahanan, dan pembacaan dakwaan.

Masih dalam surat tersebut, Syaroni akan menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Akbar Dinata, di Rutan Kelas I Bandung, pada Rabu 21 Juni 2023.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi membenarkan adanya surat tersebut.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Asal Majalengka, Wanti-wanti Tim Catering Soal Pendistribusian Makanan

"Hakim Tipikor Bandung yang akan menetukan status terdakwa Syaroni. Apakah juga penempatannya tetap di Rutan Cirebon ataukah pindah ke Rutan Bandung," kata Slamet kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya.

Terkait status penetapan terdakwa, lanjutnya, pihaknya akan mengecek lebih lanjut. Termasuk mengawal Syaroni untuk dibawa ke Bandung, sesuai dengan surat yang dikeluarkan.

Ditanya perkembangan dari kasus tersebut, disebutkannya hingga kini pihaknya belum menerima hasil pengembalian keuangan negara dari tersangka.

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Tahap I Diumumkan Serentak, Kepala KCD: Berikutnya Tahap II Hanya Untuk Jalur Ini

Di lain pihak, hingga kini Syaroni belum ada satupun penasehat hukum yang mendampinginya. Tak ayal hal ini pun sempat dipertanyakan sejumlah pihak.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Syaroni telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat itu Syaroni menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, melalui Kepala Seksi Intel Slamet Haryadi menuturkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Syaroni, setelah berstatus tersangka dengan alasan subjektif.

Baca Juga: Pantai yang Populer dengan Pesona Alamnya Indah Kini Miliki Gapura Megah

Perkara yang menjerat Syaroni yakni pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon pada Tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 8,35 miliar.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Modusnya dengan praktik mark up harga alat berat serta ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Slamet juga membantah adanya anggapan, Kejari terburu-buru dalam penetapan tersangka Syaroni ini.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Temukan Ratusan Warga Meninggal Dunia yang Masih Terdaftar di DPS

"Kami telah melakukan penyelidikan perkara tersebut sejak Bulan Juni 2022 lalu," katanya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x