Kasus Korupsi Riool, Sekda Dicecar Hakim, Terungkap SK Penghapusan Benar dan Ini Alasan Kenapa Dijual

- 31 Januari 2023, 12:38 WIB
Fua wartawan mewawancara hakkm usai sidang kasus korupsi riool/andik sc prmn
Fua wartawan mewawancara hakkm usai sidang kasus korupsi riool/andik sc prmn /


SABACIREBON-Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi (Gus Mul) hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi benda cagar budaya besi riool, Senin 30 Januari 2023.

Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung tersebut, terungkap, SK Penghapusan Besi Riool yang ditandatangani Wali Kota Cirebon H Nasrudin Azis dibenarkan Gus Mul.

Bahkan disebutkan Gus Mul, Ia sendiri ikut memaraf SK tersebut dan menjadi pihak yang diberi tugas.

Baca Juga: Puluhan Jemaah Islamiyah Bersumpah Kembali ke NKRI. Begini metode Pembinaannya

Gus Mul menyebutkan, terkait barang rongsok yang dijual memang tidak mungkin melalui lelang. Alasannya karena barang rongsok tersebut tidak ada surat pendukungnya.

Sementara terkait cagar budaya, Gus Mul beranggapan saat itu secara adminitrasi tidak pernah ada penyerahan sebagai cagar budaya.

"Tapi yang ada pompa riol. Jadi tidak ada dokumen yang menyebutkan itu cagar budaya," katanya.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Rekrut Witan Sulaeman, Ini Profilnya...

Pada bagian lain, Gus Mul menyatakan, masalah penjualan besi rongsok tersebut dianggapnya sebagai kewajaran. Terlebih saat itu sifatnya dibutuhkan karena sedang pandemi Covid 19.

"Di mana saat itu BKD sedang tidak punya anggaran, sehingga uang hasil penjualan rongsok itu bisa digunakan untuk pandemi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x