Sidang lanjutan saat itu menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon , H. Sukirman dan Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon, Parama Yuda Koswara dianggap menguntungkan terdakwa AT.
“Saksi yang dihadirkan saat itu jelas-jelas semuanya menyatakan terdakwa Anton tidak melakukan apa yang disangkakan JPU. Karenanya status hukum yang disandang klien kami sangat merugikan baik pribadi, keluarga maupun status klien kami sebagai pengusaha di mata masyarakat,” ujar Agus.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mulai Nikmati Kehidupan di Arab Saudi Bersama Keluarga Pasca Pindah ke Al Nassr
Diperoleh informasi, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi benda cagar budaya besi riool ini akan digelar kembali pekan depan. Tepatnya pada Rabu 25 Januari 2023.
Menyusul permintaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi riool ini, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis.***