“Jadi sebetulnya bukan orang mabuk yang jatuh ke sungai dan meninggal. Tetapi itu adalah pembunuhan," tandasnya.
Kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Mundu. Dari proses yang dilakukan, ditetapkan 3 orang tersangka dan mereka menjadi DPO.
“Jadi kami menerima pengaduan dari istri korban Juli 2022. Istri korban menuntut keadilan, karena para pelaku masih berkeliaran,” imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan, sempat terjadi penggerebekan tanggal 9 Juli 2022 oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Mundu.
Saat itu, pelaku berinisial M sudah diamankan di Polsek Mundu. Hanya saja, entah mengapa kembali dilepaskan dan Polsek Mundu tidak berani menahan dengan alasan tidak ada saksi.
“Oadahal M mengaku menabrak, menginjak-nginjak. Tetapi tidak ditahan. Alasan Polisi, tidak ada saksi mata. Padahal, dia sudah DPO sejak 2012 dan sudah tersangka. Kenapa tidak ditahan? Ini yang sangat mengherankan," ucapnya.
Sementara pelaku utama B, masih berkeliaran. Sedangkan BB disebut sudah meninggal dunia. Tetapi belum ada surat keterangan kematiannya.***