Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Bisa Diambil Alih Kejati, Konyol Dijual Rp 61 juta, Disetor Rp 15 juta

- 17 Mei 2022, 13:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?/andik sc prmn
Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?/andik sc prmn /

SABACIREBON-Kasus korupsi penjualan besi pintu air raksasa (rihol) peninggalan Belanda di Kota Cirebon, kini telah menyebabkan raibnya benda cagar budaya tersebut.

Padahal nilai dari besi rihol ini tidaklah kecil sebagaimana tercantum di neraca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 19 Miliar.

"Jadi bila mengacu neraca BPK itu bukan Rp 510 juta kerugian negaranya, tetapi harusnya Rp 19 M. Dari mana kejaksaan menyebut Rp 510 juta," kata Praktisi Budaya yang menjadi salah satu saksi ahli yang dipanggil Inspektorat Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi rihol, Jajat Sudrajat belum lama ini.

Yang menggelitik, konyolnya besi rihol ini diajukan untuk permohonan penghapusannya di saat barangnya justru sudah dijual.

Baca Juga: Marco van Basten Desak Erik ten Hag Kontrak Gelandang Chlesea Hakim Ziyech

Di mana, ketika tahun 2019 surat permohonan penghapusan yang ditandatangani PJ Sekda AS, dimasukkan ke Walikota, besi rihol tersebut saat itu sebenarnya sudah hilang.

Pengakuan hilang ini juga sebagaimana diakui tersangka Si kepada penyidik. Anehnya bukti surat kehilangan atau laporan ke Polisi pun tak dimilikinya.

Sementara keganjilan lain terkait nilai atau jumlah uang hasil jual besi Rihol ini muncul dari penuturan An salah satu tersangka kasus korupsi Rihol.

Baca Juga: Amerika Lepas Cadangan Minyaknya 1 Juta Barel per Hari Selama 6 Bulan, Dampak Perang Rusia-Ukraina

Dimana dalam salah satu pernyataannya sesaat sebelum dirinya ditahan, terungkap, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp 61 juta.

Namun dari total angka tersebut, justru yang disetorkan BKD hanya Rp 15 juta saja. Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

Sementara itu, tanggapan kemungkinan kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, disampaikan Mantan Koodinator Pidsus Kejati Jabar, Yudi.

Baca Juga: Ini dia, Artis yang Menghias Kuku Jari Tangan, Nail art, dengan Berlian Senilai Rp 438 Juta

"Diambil alih tidaknya kasus ini oleh Kejati tidak melihat nilai semata, tetapi bisa karena hal lainnya juga," katanya melalui pesan whatsapp, Selasa 17 Mei 2022.

Berikut pernyataan tertulis An, salah satu tersangka:

1. Bahwa pada awalnya Sdr. AN ditawari pekerjaan oleh Sdr. LT Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sebagai Pelaksana Bongkaran.

2. Bahwa kemudian Sdr. AN menyetujui tawaran pekerjaan dari Sdr. LT sebagai Pelaksana Bongkaran dan dibuatkan SURAT TUGAS dengan nomor 090/184-BMD/ 3KD / 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. LT. dengan rincian tugas sebagai Pelaksana Bongkaran SDN Gelatik Eks. Gedung PMI, Aset Rusak Berat PDAM di Ade Irma Suryani.

Baca Juga: Viral, Guru di Bekasi Ajarkan Murid Pakai Trik Berbeda, Nitizen : Guru Humoris Sekali Ngeretak Pada Diem

3. Bahwa kemudian berbekal Surat Tugas tersebut, Sdr. AN mengumpulkan sejumlah tujuh orang pekerja. Adapun identitas para pekerja tersebut adalah sebagai berikut:

a. Sdr. HP, NIK: 3209391102740002, Cirebon, 11-02-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di BLOK 01 RT. 001 Rw. 002 Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. b. Sdr. JN, NIK: 3274040902900001, Cirebon, 09-02-1990, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Cucimanah Timur,

RT. 005 RW. 006 Desa Jagasatru Kota Cirebon. c. Sdr. DJ, NIK: 3274040301830001, Cirebon, 03-01-1983, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Gang Lawanggada II No. 78 RT. 003 RW. 003 Desa Pkelipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.

Baca Juga: Pemutaran Perdana film zombie “Final Cut” Tandai Pembukaan Festival Film Cannes ke-75, Selasa 17 Mei 2022

d. Sdr. HRP, NIK: 3209220502850006, Cirebon, 05-02-1985, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 001 RW. 002 Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

e. Sdr. JY, NIK: 3274020411830001, Tangerang, 04-11-1983, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Kp. Kriyan Barat RT. 006 RW. 017 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

f. Sdr. NR, NIK: 3209391406790002, Cirebon, 14-06-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok V RT. 002 RW. 007 Desa Surakarta Kecamatan Suranengala Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Diet Sehat Bisa Bantu Atasi Gejala Depresi Pada Usia Muda, Coba Lakukan Saran Ini

g. Sdr. AB, NIK: 3209391212850002, Cirebon, 12-12-1985, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 002 RW. 001 Desa Kartasura Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

4. Bahwa setelah memberikan surat tugas tersebut, Sdr. LT meminjam uang kepada Sdr. AN sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

5. Bahwa selama pekerjaan bongkar tersebut dilakukan, Sdr. AN tidak setiap hari berada di lokasi karena sudah menunjuk Sdr. HP untuk mengurus dan memantau teknis pekerjaan di lokasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabar Hari Ini: BMKG Anjurkan Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

6. Bahwa kemudian menurut kesaksian para pekerja bongkar, setelah pembongkaran Pompa Riol Ade Irma Suryani selesai, Sdri. AMN Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Cirebon dan Sdr. FS, Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Ciebon, menyuruh para pekerja untuk membawa bongkahan besi pompa tersebut ke tempat penjualan besi, Pangkalan Besi Tua, milik Sdr. SR yang berlokasi di Jalan Kusnan Kota Cirebon.

7. Bahwa menurut kesaksian Para pekerja bongkar, sesampainya di lokasi Pengkalan Besi Tua milik Sdr. SR, kemudian besi tersebut ditimbang. Proses penimbangan dan pembayaran disaksikan oleh para pegawai di BMD BKD Kota Cirebon yang masuk dalam Surat Tugas bernomor 090/184-BMD/2019.

8. Bahwa menurut kesaksian pekerja bongkar, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan
saat pembayaran oleh pemilik Pangkalan Besi Tua, Sdr. SR, uang tersebut
diterima oleh Sdr. FS.

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

9. Bahwa setelah proses penimbangan dan penjualan besi dari hasil bongkaran Riol Pompa tersebut, Sdr. AN dan para pekerja bongkar mendapat bayaran dari hak kami sebagai pekerja bongkar selama satu minggu berjumlah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan pengembalian uang yang dipinjam oleh Sdr. LT kepada Sdr. AN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

10. Bahwa beberapa hari setelah pekerjaan selesai, Sdr. AN dipanggil oleh Sdri. AMN ke kantor BKD Kota Cirebon untuk memberikan laporan dan menandatangani bukti setoran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

11. Bahwa Sdr. AN sempat mempertanyakan kepada Sdr. AMN terkait selisih antara nominal sebenarnya dengan yang dilaporkan, namun Sdr. AMN menjelaskan bahwa sisa dari uang tersebut untuk keperluan yang lain.

Baca Juga: Nitizen Malaysia Tertarik Sepatu Presiden Jokowi Saat Bertemu Elon Musk

12. Bahwa kemudian Sdr. AN dipanggil oleh Kejaksaan Kota Cirebon sebagai Tersangka dalam kasus tersebut dengan nomor surat Penetapan Tersangka: TAP-920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dan diposisikan sebagai yang menjual Riol Pompa Ade Irma Suryani.

13. Bahwa status Tersangka Sdr. AN berdasarkan Nomor Penetapan: TAP 920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dalam perkara tersebut, tidak sesuai dengan peran dari Sdr. AN sebagai Pelaksana Bongkaran yang ditugaskan oleh Sdr. LT dalam perkara Penyimpangan Aset eks Air.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x