Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Biaya Pelunasan Bisa Diambil 

- 8 Juni 2020, 20:45 WIB
Kegiatan sosialisasi kepada KBIH Kabupaten Cirebon.*
Kegiatan sosialisasi kepada KBIH Kabupaten Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

Baca Juga: Buntut Kematian George Floyd, Dewan Kota Sebut akan Bubarkan Departemen Kepolisian Minneapolis

Di samping itu terkait paspor, lanjut Khidir, akan dikembalikan ke masing-masing jemaah, paspor ada di kanwil, nanti dikirimkan ke sini, diamankan di kantor Kemenag supaya tidak hilang. Namun bila ada jemaah yang memerlukan untuk umroh maka bisa diambil agar bisa digunakan.

Adapun respon dari para KBIH dikatakan Khidir, secara umum mereka menerima dengan baik ketentuan dari pemerintah.

“Karena memang ini merupakan bencana yang sifatnya non alam, daripada korban meninggal karena Covid-19, maka menjaga jiwa itu lebih utama dari ibadah,” tambahnya.

Baca Juga: Ditutup Sejak Januari, Disneyland dan Ocean Park Hong Kong Segera Dibuka Kembali

Khidir meminta, agar KBIH dalam menyosialisasikan kepada para jemaah sistemnya agar bertahap.

"Dalam kondisi pandemi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan sampaikan kepada masyarakat atau para jemaah bahwa pembatalan haji bukan karena Pemerintah Indonesia, tapi karena takdir di mana situasinya masa Pandemi Covid- 19,” pungkas Khidir.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum KBIH Kabupaten Cirebon, H Karna Sami, mengatakan, dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tentang pembatalan pemberangkatan haji ini memang harus diterima dengan baik.

Baca Juga: 3 Kali Izin Cuti Ditolak, Dokter di Aljazair Tutup Usia saat Hamil 8 Bulan akibat Terinfeksi Corona

“Kami baru saja rapat di mana tujuan utamanya untuk menyampaikan sosilisasi kepada para jemaah, mengenai penundaan ini harus bisa diterima dan disikapi dengan secara baik,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x