Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Biaya Pelunasan Bisa Diambil 

- 8 Juni 2020, 20:45 WIB
Kegiatan sosialisasi kepada KBIH Kabupaten Cirebon.*
Kegiatan sosialisasi kepada KBIH Kabupaten Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

“Jadi situasi Pandemi Covid-19 inilah yang menjadi alasan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para jemaah haji, maka keluarlah Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020, tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji,” ungkap Khidir.

Kabupaten Cirebon mempunyai kuota sebanyak 2.375, lanjut Khaidir yang sudah melunasi sampai dengan 20 Mei 2020 sebanyak 2.320 orang, sehingga Kabupaten Cirebon masih kurang 55 orang lagi.

"Jumlah tersebut yang sudah melunasi otomatis tahun depan sebagai jemaah prioritas untuk diberangkatkan di tahun 2021, selama jemaah tersebut tidak membatalkan biayanya,” ujarnya.

Baca Juga: Batal Naik Ring, Petinju Mikaela Mayer Umumkan Positif Covid-19

Ia menjelaskan, terkait biaya, yang boleh diambil hanya biaya pelunasan, tapi yang Rp 25 jutanya tidak boleh diambil kecuali meninggal.

Khidir mencontohkan, misalkan setoran awal Rp 25 juta dan pelunasannya itu sisanya. Nah, yang dibolehkan untuk diambil itu yang sisanya. Kalau yang di ambil Rp 25 jutanya berarti itu pembatalan, (biasanya ada jemaah) dengan alasan meninggal dunia atau sakit.

“Kita ketahui bahwa Kabupaten Cirebon termasuk Embarkasinya Kertajati biaya hajinya misal sekira Rp 36.113.002 tinggal dikurangi 25 juta, dan sisa hasilnya itu yang boleh diambil andaikata diperlukan,” terang Khidir.

Baca Juga: Buka Suara Soal Masalah dengan Anak, Krisdayanti Dapat Teguran dari Wakil Ketua MKD DPR

Seandainya uang yang pelunasan tersebut tidak diambil, kata Khaidir, menurut ketentuan yang ada nanti sebelum berangkat, katakanlah tahun depan gelombang pertama sebelum berangkat, 30 hari sebelum pemberangkatan akan dicairkan yang namanya uang pasti ada nilai manfaat dan nilainya disesuaikan dengan Embarkasinya.

Khidir menyarankan, kepada para jemaah kalau tidak ada kebutuhan yang sifatnya prinsip atau mendesak kalau bisa jangan diambil pelunasannya, mengingat adanya nilai manfaat yang bisa di cairkan sebelum pemberangkatan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x