“Jadi dari satu segi dalam menangani Covid- 19 masyarakat harus serius, dan masyarakat diminta untuk mengerti dengan kondisi bahwa Kabupaten Cirebon sedang masa perpanjang PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Imron.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon pada prinsipnya merumahkan dalam pelaksanaan ibadah salat Id. Tidak ada tindakan atau sanksi jika memang ada sebagian masyarakat yang masih kedapatan melaksanakan ibadah salat Idulfitri.
“Pemkab tetap mengimbau, kalau memang ternyata sebagian masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah salat Idulfitri agar tetap dan memperhatikan serta menggunakan protokol kesehatan,” tandas Hilmy.
Baca Juga: Viral Hujan Es Berbentuk Virus Corona di Meksiko, Sebut Peringatan Tuhan untuk Diam di Rumah
Hilmy menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menetapkan Kabupaten Cirebon masuk level 4 (empat) zona merah.
“Jadi memang ketetapannya kalau sudah masuk level empat dilarang mengumpulkan massa lebih dari 10 orang,” pungkas Hilmy.***