PSBB Tahap 2, Kota Cirebon Keluarkan Kebijakan Baru untuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

- 18 Mei 2020, 20:25 WIB
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Andi Armawan, menjelaskan soal kebijakan yang akan diterapkan dalam PSBB tahap dua.*
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Andi Armawan, menjelaskan soal kebijakan yang akan diterapkan dalam PSBB tahap dua.* //Egi Septiadi/PRMN

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cirebon memberikan kebijakan baru, pada pelaksanaan tahap dua PSBB nanti. Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka dengan jam operasional kembali normal, namun wajib menerapkan social distancing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan menerangkan, pelaksanaan tahap dua PSBB Kota Cirebon akan digelar mulai 20 Mei 2020.

"Pusat perbelanjaan dan mal sudah mulai buka, namun wajib menerapkan social distancing," katanya usai menggelar rapat bersama perwakilan mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, 1.200 Guru Ngaji dan Imam Musala di Cirebon Terima Bantuan Paket Sembako

Andi menambahkan, pembatasan jarak sosial harus diterapkan. Jika tidak ditaati, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa.

"Nanti tim gugus tugas akan membuat peraturan wali kota, karena peraturannya berbeda seperti di PSBB tahap pertama yang digelar tingkat Jawa Barat," tambahnya.

Andi menambahkan, perberlakuan jam operasionalnya kembali normal, yaitu dari pukul 09.00-22.00 WIB. Namun tidak diperbolehkan sampai dengan 24 jam nonstop.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Gubernur Jateng Perbolehkan Salat Idulfitri Berjemaah, Ini Faktanya

"Minimarket juga ikut normal kembali jam operasionalnya, kemudian hiburan anak dan bioskop masih tidak diperbolehkan, serta hiburan malam juga tidak diperbolehkan buka," terangnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x