Curi Barang di Toko Kain Pasar Kanoman, Nelayan Warga Cirebon Ditangkap

- 21 Mei 2020, 14:58 WIB
PETUGAS kepolisian menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.*
PETUGAS kepolisian menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.* //Humas Polres Cirebon Kota

PIKIRAN RAKYAT - Seorang nelayan berinisial P, warga Cirebon ditangkap Team Sus Polres Cirebon Kota usai kedapatan mencuri sejumlah barang, di Toko Kain Pasar Kanoman Kota Cirebon.

Data yang dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polres Cirebon Kota, penangkapan terhadap pelaku curat berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/20/B/V/2020/JBR/CRBN KOTA/SEK LEMAHWUNGKUK, tertanggal 18 Mei 2020 dengan pelapor an. K dan Tkp Pasar kanoman.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Update Corona Dunia Kamis, 21 Mei 2020: Kasus Positif Tembus 5 Juta, WHO Beberkan 4 Resolusi

"Benar bahwa telah diungkap dan ditangkap pelaku pencurian dengan pemberatan TKP Pasar Kain Kanoman sebanyak 1 (satu) orang," papar Syamsul.

Hasil kerja keras Tim Sus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota bersama petugas Polsek Lemahwungkuk.

Hal tersebut merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan jajaran reskrim polsek dalam kesungguhan serta keseriusan pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19.

Baca Juga: Bantu Perkuat Sistem Imunitas Tubuh, LIPI Ciptakan Kandidiat Obat Herbal untuk Lawan Covid-19

"Pelaku berinisial P bin M, umur 28 thn profesi nelayan Cirebon," kata Iptu Ngatidja

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x