Curi Barang di Toko Kain Pasar Kanoman, Nelayan Warga Cirebon Ditangkap

- 21 Mei 2020, 14:58 WIB
PETUGAS kepolisian menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.*
PETUGAS kepolisian menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.* //Humas Polres Cirebon Kota

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Deny Sunjaya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada Minggu, 17 Mei 2020 diketahui sekira pukul 02.00 WIB di Lantai II pasar kain Kanoman Kota Cirebon.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Masuk Sekolah, Nadiem Makarim: Tunggu Keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Pencurian kain dalam kios yang dirusak dengan kerugian belum bisa ditaksir," ujarnya.

Deny melanjutkan, kemudian Team Sus gabungan reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Lemahwungkuk pada Senin, 18 Mei 2020, di pasar Kanoman sekitar jam 23.00 wib bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku inisial ditangkap saat berada di Pasar Kanoman, diduga pelaku berada di pasar Kanoman tersebut untuk melakukan pencurian lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Keluarga di Kuningan Dikabarkan Tertular Corona usai Hadiri Acara Ultah

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 23 kerudung, 16 potong pakaian, 1 stel spre, dan 1 buah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Pasal yang dilanggar pelaku Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x