Wali Kota Cirebon: Social Distancing Belum Maksimal, PSBB akan Diperpanjang

- 18 Mei 2020, 06:30 WIB
Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H menjelaskan soal rencana perpanjangan masa PSBB tingkat Kota Cirebon.*
Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H menjelaskan soal rencana perpanjangan masa PSBB tingkat Kota Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
 
PIKIRAN RAKYAT - Penerapan PSBB tingkat Provinsi Jabar akan berakhir di tanggal 19 Mei 2020, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon akan diperpanjang.
 
Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis mengatakan, diperpanjangnya PSBB ini, atas pertimbangan bersama, serta melihat situasi dan kondisi masyarakat yang belum mematuhi Social Distancing.
 
 
"Pertimbangan PSBB ini melihat karena masyarakat masih sangat kurang dalam mematuhi Social Distancing, jadi kami ambil sikap PSBB akan diperpanjang, "ujarnya kepada PikiranRakyat-Cirebon.com, Minggu 17 Mei 2020.
 
Diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, kata Azis, akan dimulai pada tanggal 20 Mei dengan jangka 14 hari kedepan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan, diperpanjang nya PSBB tidak ada izin dari Pemprov
 
"Kami hanya memberitahukan ke Pemprov karena Pemprov sudah menyerahkan keputusannya kepada Kota/Kabupaten. Jadi kami yang memberikan tahu ke Pemprov langkah apa yang akan kami ambil," lanjutnya.
 
 
Sementara itu, menurut Politisi Demokrat ini, PSBB tahap kedua akan diperkuat dengan adanya pengendalian keluar, masuknya warga Kota Cirebon di tingkat RT dan RW.
 
"Penyekatan di tingkat RT dan RW akan kami lakukan dengan sangat ketat," tambahnya.
 
Lanjut Azis, ia bersama Forkompinda lainnya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat Kota Cirebon selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker, dan sering mencuci tangan.
 
 
"Lebih baik tinggal di rumah, ini akan terus kami sosialisasikan sampai selamanya karena memang hidup sehat itu jauh lebih baik sebelum vaksin untuk Coronavirus ditemukan," mbuhnya.
 
Tak hanya ditingkat RT RW, Azis pun akan melakukan pencegahan masuknya masyarakat Kota Cirebon atau luar Kota Cirebon di pos-pos chek poin yang berada di perbatasan.
 
Sebab, kata Azis, meskipun Kota Cirebon masuk dalam kategori kuning, harus menerapkan kewaspadaan, karena daerah lainnya yang berdekatan dengan Kota Cirebon masuk dalam kategori merah.
 
 
"Kami nih dihimpit oleh daerah-daerah yang kategorinya merah. Maka cegah orang di perbatasan masuk ke Kota Cirebon akan diperioritaskan," tegasnya.
 
Azis menamabhkan penerapan PSBB kedua nantinya, tempat pembelanjaan diperbolehkan buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti disiplin Social Distancing. Kalau tidak, akan diberikan sanksi.
 
"Kami akan memberikan sanksi langsung menutup saat itu juga kalau mereka tidak menerapkan protap Covid-19. Mereka nanti akan membuat semacam surat pernyataan," pugkasnya.
 
 
Pemda Kota Cirebon akan mengusulkan PSBB tahap ke dua ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini, Senin 18 Mei 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x