Curi Barang di Toko Kain Pasar Kanoman, Nelayan Warga Cirebon Ditangkap

- 21 Mei 2020, 14:58 WIB
PETUGAS kepolisian menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.*
PETUGAS kepolisian menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.* //Humas Polres Cirebon Kota

PIKIRAN RAKYAT - Seorang nelayan berinisial P, warga Cirebon ditangkap Team Sus Polres Cirebon Kota usai kedapatan mencuri sejumlah barang, di Toko Kain Pasar Kanoman Kota Cirebon.

Data yang dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polres Cirebon Kota, penangkapan terhadap pelaku curat berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/20/B/V/2020/JBR/CRBN KOTA/SEK LEMAHWUNGKUK, tertanggal 18 Mei 2020 dengan pelapor an. K dan Tkp Pasar kanoman.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Update Corona Dunia Kamis, 21 Mei 2020: Kasus Positif Tembus 5 Juta, WHO Beberkan 4 Resolusi

"Benar bahwa telah diungkap dan ditangkap pelaku pencurian dengan pemberatan TKP Pasar Kain Kanoman sebanyak 1 (satu) orang," papar Syamsul.

Hasil kerja keras Tim Sus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota bersama petugas Polsek Lemahwungkuk.

Hal tersebut merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan jajaran reskrim polsek dalam kesungguhan serta keseriusan pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19.

Baca Juga: Bantu Perkuat Sistem Imunitas Tubuh, LIPI Ciptakan Kandidiat Obat Herbal untuk Lawan Covid-19

"Pelaku berinisial P bin M, umur 28 thn profesi nelayan Cirebon," kata Iptu Ngatidja

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Deny Sunjaya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada Minggu, 17 Mei 2020 diketahui sekira pukul 02.00 WIB di Lantai II pasar kain Kanoman Kota Cirebon.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Masuk Sekolah, Nadiem Makarim: Tunggu Keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Pencurian kain dalam kios yang dirusak dengan kerugian belum bisa ditaksir," ujarnya.

Deny melanjutkan, kemudian Team Sus gabungan reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Lemahwungkuk pada Senin, 18 Mei 2020, di pasar Kanoman sekitar jam 23.00 wib bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku inisial ditangkap saat berada di Pasar Kanoman, diduga pelaku berada di pasar Kanoman tersebut untuk melakukan pencurian lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Keluarga di Kuningan Dikabarkan Tertular Corona usai Hadiri Acara Ultah

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 23 kerudung, 16 potong pakaian, 1 stel spre, dan 1 buah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Pasal yang dilanggar pelaku Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x