Salahgunakan Tembakau Gorilla hingga Sabu, 10 Tersangka Kasus Narkoba di Cirebon Ditangkap

- 10 Maret 2020, 18:42 WIB
 WAKAPOLRES Cirebon Kota Wakil Kapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin (ke dua dari kanan) bersama jajaran satuan narkoba, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan.*
WAKAPOLRES Cirebon Kota Wakil Kapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin (ke dua dari kanan) bersama jajaran satuan narkoba, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan.* /Pikiran Rakyat/ Egi Septiadi//
 
PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis canabinoid sintesis, narkotika jenis sabu dan obat farmasi tanpa izin edar.
 
Ketiga kasus tersebut hasil dari pengungkapan petugas, di Minggu terakhir bulan februari 2020.
 
Wakil Kapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka terungkap dalam tiga kasus.
 
 
Dari kasus penangkapan narkotika jenis canabinoid sintesis atau tembakau gorilla yang diproduksi sendiri di sebuah kontrakan, tersangkanya dua orang yakni berinisal W-S 31 tahun dan F-A 25 tahun.
 
Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di daerah kesambi Kota Cirebon dan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
 
"Dari tersangka W-S diamankan barang bukti narkotika jenis canabinoid sintesis, dengan berat 11,91 gram," ungkap Marwan.
 
Dari tersangka F-A 153 pack sedang narkotika jenis canabinoid sintesis dengan jumlah 770 gram, 2 pack ukuran besar narkotika jenis canabinoid sintesis dengan jumlah 50 gram.
 
Tembakau dalam kemasan Safrin sebanyak 4 kemasan, tembakau dalam kemasan pack warna coklat sebanyak 113 gram, cerutu empat batang, tiga puluh pack ukuran kecil narkotika jenis canabinoid 30 gram, dengan total barang bukti senilai Rp 74,3 juta.
 
 
"Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No. 20 Tahun 2018, tentang perubahan penggolongan narkotika," kata Marwan.
 
Kemudian dijerat juga pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika dan permenkes no.44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika.
 
Dihadapan polisi dan wartawan F-A mengaku memproduksinya sendiri, setelah sebelumnya belajar meraciknya dari internet.
 
"Omsetnya sekitar 500 ribu untuk satu kali transaksi, kebanyakan konsumennya warga di daerah cirebon saja," kata FA kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.
 
Marwan menerangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka berinisal AC umur 34 tahun, AA umur 26 tahun, AS 28 tahun dan BF 31 tahun.
 
 
Barang bukti diamankan dari mereka, satu paket narkotika jenis sabu, empat paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,30 gram.
 
Dari tersangka AA satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,53 gram, dari AS dan BF diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
 
Kemudian sembilan paket tembakau jenis sintetis, dua paket sedang tembakau sintetis, satu paket kecil tembakau sintetis.
 
"Total barang bukti yang diamankan Rp 4,4 juta," imbuh Marwan.
 
Lebih lanjut Marwan menjelaskan adapun untuk kasus pengedar obat farmasi tanpa izin, diamankan barang bukti dari tersangka D 25 tahun, sebanyak 2108 butir pil jenis trihex, dan 8.400 pil jenis dextro.
 
 
Adapun dari tersangka SN umur 42 tahun diamankan barang bukti, 39.000 butir pil jenis trihex, dan 50.000 butir pil jenis dextro.
 
Selanjutnya dari tersangka E 29 tahun sebanyak diamankan lima ribu jenis pil trihex, dan dari tersangka P umur 29 tahun diamankan barang bukti empat ratus empat puluh delapan butir jenis dmp, dengan total uang Rp 100 juta.
 
"Mereka para tersangka diancam hukuman hukuma 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Marwan dihadapan Wartawan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x