Penyuplai Narkoba Vitalia Sesha Telah Tertangkap, Polisi Masih Buru Sang Bandar Besar

- 29 Februari 2020, 09:30 WIB
Polidi telah menangkap Vitalia Sesha, pacarnya, danm penyuplai narkobanya.*
Polidi telah menangkap Vitalia Sesha, pacarnya, danm penyuplai narkobanya.* /PMJ News//

PIKIRAN RAKYAT - RH, Penyuplai narkoba kepada seorang pemain FTV Vitalia Sesha ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 26 Februari 2020.

Ia diciduk polisi saat tengah melakukan transaksi bersama Vitalia Sesha (VS) bersama pacarnya (AW) di lobby hotel sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru yang didampingi kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukaram saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Buat Kulit jadi Kendur, Ketahui 6 Efek Samping dari Proses Waxing

Tersangka RH disebut sebagai sumber dari obat-obatan terlarang happy five yang dibeli oleh tersangka VS dan AW.

”Setelah dilakukan pengembangan ke apartemen RH, petugas menemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng H+5. Jumlah seluruhnya 110 butir,” papar Audie.

Tak hanya sebagai penyuplai, RH juga disinyalir sebagai pengguna narkoba. Hal ini terbukti dari pemeriksaan urine yang menunjukkan positif mengandung methaphetamine dan benzon. 

“Selain menyuplai obat-obatan terlarang, saudara RH juga sebagai pengguna narkoba,” ujarnya.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk memburu bandar besar pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Sabtu 29 Februari 2020: Kosambi dan Pabedilan Lagi-lagi Diguyur Hujan

Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan RH dengan publik figur lainnya.

“Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Kami juga masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu kemungkinan ada orang-orang di atas RH sebagai bandar besar,” katanya.

Secara terpisah, Vitalia Sesha dan AW menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat.

Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut dan mengimbau masyarakat menjauhi agar tidak terjerumus narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x