Perkara Ujaran Ridwan Saidi Sudah Memenuhi Unsur Tindak Pidana, Pihaknya Masih Beri Kesempatan

- 17 Februari 2020, 21:56 WIB
MAPOLRES Ciamis.*
MAPOLRES Ciamis.* /Galamedia News//

"Kami sudah berkonsutasi dengan ahli bahasa. Berdasarkan hasil konsultasi itu, pernyataan Ridwan Saidi dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana," ujar Bismo.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Perang terhadap Narkoba, Tes Urine Dilakukan pada Anggota TNI dan PNS di Cirebon

Bismo mengatakan, saat ini Forkopimda Kabupaten Ciamis pun sepertinya sudah membahas hal tersebut.

Namun sejauh ini mereka dalam melangkah belum sampai menempuh jalur hukum. Atau kemungkinkan disepakati akan melakukan tabayun terlebih dahulu.

"Sebagai warga Tatar Galuh yang tentram, damai dan kondusif, dari Forkopimda disepakati akan melakukan tabayun, memberikan kesempatan kepada Ridwan Saidi untuk mengkarifikasi pernyataannya," ujarnya.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Sikap Ridwan Kamil dalam Menanggapi Kasus Kawin Kontrak

Sebelumnya, warga Tatar Galuh bergejolak atas pernyataan budayawan Betawi tersebut. Ridwan Saidi di salahsatu channel YouTube menyebut jika di Ciamis tidak pernah ada kerajaan, dan nama Galuh berarti brutal serta prasasti yang ada adalah palsu karena buatan Belanda.

Pernyataan Ridwan Saidi pun mengundang reaksi dari Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Ia bahkan mengaku akan menempuh jalur hukum terkait peryataan tersebut karena sudah mengganggu stabilitas dan kondusifitas Tatar Galuh Ciamis yang selama ini aman, damai dan tentram.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x