Perkara Ujaran Ridwan Saidi Sudah Memenuhi Unsur Tindak Pidana, Pihaknya Masih Beri Kesempatan

- 17 Februari 2020, 21:56 WIB
MAPOLRES Ciamis.*
MAPOLRES Ciamis.* /Galamedia News//

 

PIKIRAN RAKYAT - Ramai menjadi perbincangan pernyataan Ridwan Saidi seorang budayawan asal Betawi tersebut sudah membuat geram masyarakat Ciamis.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya diberitakan sebelumnya akan melaporkan budayawan Ridwan Saidi ke polisi.

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut angkat bicara, diirnya mengatakan lebih baik diam jika tahu.

 Baca Juga: Undang Seluruh Bupati dan Wali Kota Jawa Barat, Ridwan Kamil Ajak Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Namun, Polres Ciamis sejauh ini belum menerima laporan terkait pernyataan kontroversial budayawan Betawi Ridwan Saidi yang dinilai melecehkan dan menyakiti warga Tatar Galuh.

Meski begitu, polisi menyebut pernyataan Ridwan Saidi sudah memenuhi unsur pidana. Hal itu dikatakan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin 17 Februari 2020.

Menurut dia, warga Ciamis bisa saja melaporkan Ridwan Saidi ke Polres Ciamis.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Galamedia, Sikap dari Mapolres Ciamis untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x