Baca Juga: Saluran Air Tertutup, Warga Keluhkan Proyek Pemasangan Jaringan Gas
Hanya saja, katanya, agar pembenahan tata kelola bisa dilakukan, pemerintah harus merevisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hery mengungkapkan, dampak dari perubahan tata kelola kepesertaan itu, beban BPJS Kesehatan dalam pelayanan kepesertaan akan berkurang dan jumlah peserta BP Jamsostek akan bertambah.
"Dengan BPJS Kesehatan hanya mengurusi PBI dan ASN maupun non ASN, resiko defisit BPJS Kesehatan murni menjadi tanggungan negara, sedangkan pembiayaan JKN pekerja di BP Jamsostek relatif bisa terbantu karena dana kelolaan yang cukup kuat," kata Hery Susanto.
Baca Juga: Kerajinan Kerang Asal Cirebon Berjaya di Pasar Global
Menurutnya, BP Jamsostek mencatat surplus dana kelolaannya sebesar Rp 410 triliun, sedangkan BPJS Kesehatan sebaliknya selalu defisit hingga Rp 32 triliun.
Hal ini sangat penting, mengingat dana kelolaan BP-Jamsostek itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Prinsip kesembilan dari BPJS yakni
“Hasil pengelolaan dana jaminan sosial harus digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta," katanya.***