PPKM Minggu Keempat, Kabupaten Cirebon akan Lakukan Pengetatan

- 2 Februari 2021, 15:50 WIB
Upaya menekan kasus Covid-19, Kabupaten Cirebon lakukan pengetatan PPKM.* /
Upaya menekan kasus Covid-19, Kabupaten Cirebon lakukan pengetatan PPKM.* / /cirebonkab.go.id

Meski begitu, masih terdapat beberapa kecamatan yang berstatus zona merah. Bupati Imron menyampaikan untuk terus melakukan upaya untuk keluar dari zona tersebut.

Bupati Imron juga akan melakukan upaya lain yaitu pencanangan vaksin Covid-19 dengan sasaran lebih dari 1,5 juta penduduk.

Baca Juga: Kisruh Myanmar, Joe Biden Tuntut Militer Kembalikan Kekuasaan: AS Akan Bela Demokrasi Dimanapun Ia Diserang

Vaksin ini akan disuntikkan pada masyarakat yang berusia 18 sampai 59 tahun.

“Saya yakin, kalau masyarakat berusia 18 sampai 59 divaksin, di luar usia itu juga bakal terlindungi,” kata Bupati Imron.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, menyampaikan pihaknya bersama dengan Bidang Hukum dan Pendisiplinan akan kembali melakukan pengetatan, cek poin dan patroli.

Baca Juga: Sentil AHY Soal Tuduhan Orang Terdekat Presiden, Ferdinand: Kalau Tak Bisa Buktikan, Menabuh Genderang Perang

Syafrudin menyampaikan, pengetatan banyak dilakukan pada pelaku usaha, terutama hotel. Mengingat penghuni hotel banyak yang berasal dari luar kota. Pihaknya menanyakan surat hasil swab maupun rapid test.

“Pada minggu terakhir ini kita sepakat Bidang Hukum dan Pendisiplinan untuk mengetatkan kembali tata cara mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan,” kata Syafrudin.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemkab Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x