Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Masih Berlanjut, Kini KPK Periksa Tiga Saksi Sunjaya Purwadisastra

22 Oktober 2020, 20:09 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

PR CIREBON - Nampaknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sunjaya Purwadisastra yang pernah menjabat sebagai Bupati Cirebon, Jawa Barat selama beberapa jam ini masih belum usai.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersangka Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pemeriksaan saksi akan dilangsungkan di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota.

“Yang bersangkutan (3 orang) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan TPPU tersangka SUN," kata Ali, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI belum lama ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 adalah Cobaan Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Fahira Idris: Prioritas Pemerintah Pecah

Adapun tiga saksi yang nantinya diperiksa KPK menurut Ali yaitu Deni Syafrudin PNS/ASN, Wahyu Tjiptaningsih pihak swasta dan Mudjiasri seorang ibu rumah tangga.

Mereka akan diperiksa di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota Jl. Veteran No.05, Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jabar.

Sunjaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK saat itu berhasil mengembangkan kasus  perkara dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU sejak 4 Oktober 2019 dengan penerimaan pencucian uang sekitar Rp51 miliar.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Kualitas Sistem Demokrasi Indonesia Dinilai Alami Penurunan

Setelah proses di KPK, mantan Bupati Cirebon ini sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait kasus penerimaan suap.

Diketahui sebelumnya KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Sunjaya masing-masing 1 kendaraan dan 1 rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Tersangka Sunjaya disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler