Penanganan Kasus Tipikor Tanah Asset PDP, Pandji: Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

5 Desember 2023, 16:16 WIB
Penanganan Kasus Tipikor Tanah Asset PDP, Pandji: Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi /Hms PDP/

SABACIREBON-Langkah tegas Kejari Kota Cirebon dalam mengusut tuntas kasus Tipikor pengalihan dan penguasaan tanah asset PD Pembangunan (PDP), patut mendapat apresiasi.

Hal tersebut disampaikan Dirut PDP, R. Pandji Amiarsa, dalam menanggapi penetapa tiga tersangka kasus Tipikor Tanah PD Pembangunan (PDP) oleh Kejari Kota Cirebon, Selasa 5 Desember 2023.

"Karenanya kami mengapresiasi penegakan hukum oleh Kejari tersebut. Harapannya tentu ini bisa berdampak pada orientasi tertib asset PDP pada bidang bidang tanah yang lain. Khususnya yang hingga kini masih dalam penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu," paparnya.

Baca Juga: Link Download Android-x86, Platform Sumber Terbuka untuk Emulasi Android di PC

Ia menyebutkan, hal ini juga seiring dengan program kerja PDP yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah. Oleh karena itu, pihaknya merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut.

Menurutnya, masih dalam rangka terciptanya pengamanan asset PDP, baik secara yuridis maupun fisik, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan.

Disamping itu, lanjutnya, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan asset PDP melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum. Sebab sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet, bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polrestabes Kota Bandung

"Demikian pula pada perkara objek siwodi, dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi," tandasnya.

Di lain pihak, diharapkan juga ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PDP. Terutama karena belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan pada PDP.

"Kami membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Begal Driver Ojol Ditangkap Satrerskrim Polrestabes Bandung

Sementara itu, pada Senin 3 Desember 2023, Kejari Kota Cirebon, tetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengalihan dan Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing JH, FI dan OI. Kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rutan Kelas Satu Cirebon.

Sebelumnya penyidik dari tindak Pidsus Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dan barang bukti.

Baca Juga: Pengisi Acara TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Bintang, Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, dan JKT48

Dari situ diperoleh fakta ada dua minimal alat bukti untuk menetapkan mereka ditetapkan menjadi tersangka.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler