SABACIREBON - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Empat orang terduga pelaku aborsi dan satu orang penjual obat untuk penggugur kandungan.
Pelaku penjual obat diketahui berinisial Ses alias Jhon alias Yatim, (19) dan pasangan aborsi J (36) perempuan dan AR ( 42) Laki laki serta LSDL ( 19) laki laki dan DJN (19) perempuan.
Tersangka Ses diamankan polisi 30 November 2023 di Miko mall jalan Raya Kopo Kota bandung dengan barang bukti obat aborsi Misoprostol.
Baca Juga: Dua Begal Driver Ojol Ditangkap Satrerskrim Polrestabes Bandung
Sementara pasangan aborsi diamankan dengan waktu dan tempat berbeda. Tersangka J dan AR di amankan 23 Agustus 2023 di perumahan Rancaekek kabupaten Bandung
dan pasangan LSDL dan DJN diamankan 11 November 2023 di Jalan Ijan, Kelurahan Pungkur Kota Bandung.
Tak hanya menjual obat untuk aborsi, tersangka Jhon juga membantu klien-klien untuk mengugurkan kandungannya, dengan obat yang ia jual.
"Sudah 12 kali pelaku ini, membantu untuk mengugurkan janin, dari mereka yang meminta bantuan kepada pelaku," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin 4 Desember 2023.
Baca Juga: Pengisi Acara TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Bintang, Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, dan JKT48
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 77 A pasal 4 pasal 427 pasal 428 ayat 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang dan pasal 23 tahun 2002 perubahan Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,"pungkasnya.***(Prasetyo)