Lima Tersangka Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polrestabes Kota Bandung

- 5 Desember 2023, 15:58 WIB
Para tersangka pelaku aborsi saat di hadirkan  dalam gelar perkara Senin 4 Desember 2023./prasetyo
Para tersangka pelaku aborsi saat di hadirkan dalam gelar perkara Senin 4 Desember 2023./prasetyo /

SABACIREBON - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Empat orang terduga  pelaku  aborsi dan satu orang  penjual obat untuk penggugur kandungan. 

Pelaku penjual obat diketahui berinisial Ses alias Jhon alias Yatim,  (19) dan pasangan aborsi J (36) perempuan  dan  AR ( 42) Laki laki serta LSDL ( 19) laki laki dan DJN (19) perempuan. 

Tersangka  Ses  diamankan  polisi  30 November 2023 di Miko mall jalan Raya Kopo Kota bandung  dengan barang bukti obat aborsi Misoprostol.

Baca Juga: Dua Begal Driver Ojol Ditangkap Satrerskrim Polrestabes Bandung

Sementara pasangan aborsi diamankan dengan waktu dan tempat berbeda.  Tersangka J dan AR  di amankan  23 Agustus 2023  di perumahan Rancaekek  kabupaten Bandung 
dan pasangan LSDL dan DJN diamankan  11 November 2023  di Jalan Ijan, Kelurahan Pungkur Kota Bandung.

Tak hanya menjual obat untuk aborsi, tersangka Jhon juga membantu klien-klien untuk mengugurkan kandungannya, dengan obat yang ia jual.

"Sudah 12 kali pelaku ini, membantu untuk mengugurkan janin, dari mereka yang meminta bantuan kepada pelaku," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Pengisi Acara TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Bintang, Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, dan JKT48

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 77 A pasal 4 pasal 427 pasal 428 ayat 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang  dan pasal 23 tahun 2002 perubahan Undang Undang  tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,"pungkasnya.***(Prasetyo)

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x