Indramayu oh Indramayu..! Pernikahan Dini Marak dan 60 Persennya Hamil Duluan, Ini Alasan Mereka

3 Mei 2023, 07:58 WIB
Kantor PA Indramayu/slamet sc prmn /

SABACIREBON - Kabar mengejutkan terkait pernikahan pasangan dispensasi nikah datang dari Kabupaten Indramayu. Pasalnya selain tergolong masih tinggi, terungkap juga lebih dari 60 persen mereka sudah hamil duluan.

Data di Pengadilan Agama Indramayu menunjukan, sejak awal tahun hingga akhir April 3023, angka pengajuan nikah dispensasi tercatat sudah mencapai 121 pasangan.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, pihaknya tak memungkiri jumlah tersebut terbilang tinggi. Karena terjadi hanya dalam kurun waktu 4 bulan saja.

Baca Juga: Derby London: Arsenal Kembali Rebut Puncak Klasemen Sementara Liga Inggris dari Manchester City

Namun demikian, disebutkannya dibanding tahun lalu, angka tersebut diakuinya menurun. Di mana pada tahun lalu, pihaknya mencatat untuk nikah dispnsasi ini mencapai sedikitnya 572 pengajuan.

"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," ungkap Dindin, Selasa 2 Mei 2023.

Ia menyenutkan, untuk yang 40 persen mereka beralasan demi menjaga nama baik dan kehormatan keluarga. Seperti akibat anak perempuannya sering diajak main laki-laki dan permasalahan lainnya.

Baca Juga: Lagi Anggota Polisi Di-PTDH Gara-gara Saksikan Anaknya Menganiaya Ken Admiral

"Harapan kita bersama mudah-mudahan angka perceraian diusia dini akan terus turun, kalau semua pihak bisa melakukan arahan atau edukasi kepada mereka terkait pernikah dini," ucapnya.

Dindin juga menyampaikan, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia belia. Rata-rata berusia 16-19 tahun atau masih usia sekolah.

"Tapi untuk statusnya memang mayoritas itu yang sudah putus sekolah. Mereka tidak ada kegiatan apapun jadi mengajukan dispensasi nikah," sambungnya.

Baca Juga: Waspada, Aksi Begal Ini Kian Marak di Komplek UIN Sampai Pelaku Berani Lakukan Hal Ini

Di sisi lain, pengajuan dispensasi nikah ini, disampaikan Dindin memang menjadi sebuah dilema bagi Pengadilan Agama Indramayu.

Sebagian besar pengajuan terpaksa dikabulkan permohonannya dengan berbagai pertimbangan.

Terutama bagi pasangan yang sudah hamil diluar nikah. Seperti untuk menjaga aib keluarga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Gaji Dosen di Indonesia Ternyata Masih Memprihatinkan. Simak Besaran dan Kendalanya.

Namun jika pengajuan dengan alasan lain, pihak Pengadilan Agama selalu berupaya untuk mengarahkan opsi lainnya dahulu hingga anak yang mengajukan dispensasi menunda dahulu sampai umurnya siap menikah.

"Yang mengajukan dispensasi memang masih ada, hari ini saya habis jadi hakim sidang pengajuan dispensasi anak usia 17 tahun, tapi harapan kita memang angkanya bisa terus menurun," pungkasnya.***(Slamet)

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler