Pelajar SMA di Majalengka Jadi Pengedar Narkoba, Geng Motor Hingga Punya Senjata AirSoft Gun

8 Februari 2023, 19:22 WIB
Pelajar SMA di Majalengka Jadi Pengedar Narkoba/SabaCirebon /

SABACIREBON- Seorang pelajar yang masih duduk dibangku  SMK ternama di Majalengka bernisial RD (18 tahun) bersama temannya inisial AP (24 tahun) ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual jenis narkotika dan tindak pidana bidang kesehatan secara online.

Dua pelaku ditangkap polisi di kos-kosan di Blok Senin RT 001/003, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.

Kedua pelaku tersebut menjual dan mengedarkan ganja ukuran besar dan kecil di Kecamatan Kabupaten Majalengka di tiga wilayah yang berbeda yakni, Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung.

Baca Juga: Ratusan Anggota PKD se-Kabupaten Majalengka Jalani Tes Narkoba, Besok Dilantik

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Satnarkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya mengatakan, polisi menangkap salah satu pelaku di kos-kosan pada hari Selasa 7 Februari 2023 pukul 11.00 WIB siang.

Menurut Edwin, dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa ramadol 146 lembar serta ganja paket besar dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.

“Kita mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RD (18) dan AP (24),” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Mapolres saat Press Conference, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Aniaya Korban, 2 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, 4 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka

Ia menjelaskan pada saat polisi melakukan penggeledahan di kos-kosannya tersebut menemukan jaket bertuliskan moonraker dan menyita sebuah senjata Airsoft Gun.

“Narkotika ini dibeli melalui jalur online dan dijual secara online juga,” ucapnya.

Ia menjelaskan jadi para pelaku ini membeli narkotika jenis ganja kering ini secara online, kemudian dikemas dengan paket-paket kecil dan besar lalu menjualnya secara online juga.

Baca Juga: Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri

Lalu ia mengatakan setelah barang tersebut terjual secara online, kedua para pelaku itu menempelkan di tempat-tempat yang telah disepakati, dengan pembeli cara di foto lalu diberikan beberapa titik lokasi tersebut.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 pidana narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler