Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Lebih 2 X Dianggap Bodong ...

26 Juli 2022, 15:15 WIB
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com /

SABACIREBON-Pihak Kepolisian membuat aturan baru terkait kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Seperti yang ramai diberitakan belakangan ini, banyak kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban bayar pajak.

Tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terjadi lebih dari periode 1 tahun.

Bahkan sering kali, pemilik kendaraan menunggak pajak kendaraannya sampai periode 3 tahun, dengan harapan nantinya bakal ada keringanan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Dimana Keberadaan Bharada E yang Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Komnas HAM?

Keringanan yang dimaksud adalah penghapusan denda, sehingga yang dibayar tetap pokok pajak.

Makanya dengan pola ini, pemilik kendaraan sering melalaikan kewajiban pajak karena sanksi yang bakal dikenakan, pada akhirnya juga akan dihapus.

Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan bermotor sering  terus terjadi.

Karena itu seperti yang dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com, belakangan ini ramai pembicaraan aturan baru yang sedang dibuat pihak kepolisian terkait mobil dan motor yang nunggak pajak.

Baca Juga: Bulu Tangkis Piala Presiden : Bisakah Hasilkan Pemain yang Lampaui Prestasi Penghuni Pelatnas Cipayung?

Dikatakan dalam peraturan baru yang sedang diusulkan, mobil dan motor yang pemiliknya nunggak pajak selama 2 tahun akan langsung dihapus data kendaraannya alias bodong.

Karena mobil dan motor tersebut bodong, maka kendaraan itu akan langsung ilegal digunakan di jalan raya.

Terkait isu tersebut, Korlantas Polri memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru ini. 

PMJ News pada Selasa, 26 Juli 2022 menginformasikan,  Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tujuan dari aturan baru ini.

Baca Juga: Sebanyak 620 Pebulu Tangkis Muda ikuti Kejuaraan Piala Presiden

Salah satunya ialah agar menyelaraskan single data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD).

Yusri melanjutkan, dengan adanya kebijakan baru soal pajak ini, maka pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Baca Juga: Tim Autopsi Ulang (Ekshumasi) Brigadir J Berangkat ke Jambi, Selasa 26 Juli 2022

Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri menjelaskan.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tuturnya lagi.

Baca Juga: Agar Tidak Panik Saat Diberlakukan, Ini Cara Daftar MyPertamina, di Cirebon Datangi SPBU-SPBU Ini

Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya," ujarnya kembali.***

Editor: Aria Zetra

Tags

Terkini

Terpopuler