Salah Satu Tersangka Korupsi Mesin Pompa Riol Lakukan Perlawanan. Siapa Dia dan Apa yang Dilakukannya?

15 Mei 2022, 09:29 WIB
SIDANG PRA PERADILAN KORUPSI RIOL: Salah satu tersangka korupsi penjualan mesin pompa riol lakukan perlawanan, siapa dia, dan apa yang dilakukannya? /SABACIREBON/FABIAN DZ

SABACIREBON – Salah satu tersangka kasus korupsi penjualan mesin pompa riol, LLK melakukan perlawanan hukum dengan  mengajukan  pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Sidang praperadilan pun sudah mulai  digelar, Jumat 13 Mei 2022 di PN Kota Cirebon.

LLK adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset mesin pompa riol yang ada di Bangunan Cagar Budaya (BCB).

Lokasi tepatnya di Stasiun Pompa Air Limba Riol Ade Irma Suryani, Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Baca Juga: Info Loker Mei 2022, Lowongan Kerja Minimal Lulusan SMA di BUMN PT Angkasa Pura Hotels, Ini Link Daftarnya

Kuasa hukum LLK, Raimon Kuncara Sitorus mengatakan, pihaknya melakukan pra peradilan ini sebagai langkah menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

"Ini merupakan salah satu upaya dari warga negara untuk membuktikan proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak sesuai dengan KUHAP," kata Raimon kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2022.

Sementara itu Humas PN Kota Cirebon Arie Ferdian membenarkan adanya upaya hukum pra peradilan yang dilakukan LLK.

"Kita baru sidang pertama. Kalau di pra peradilan ini yang menjadi bahan uji itu adalah penetapan tersangka kepada saudara LLK,” kata Humas PN Kota Cirebon Arie Ferdian, Jumat siang 13 Mei 2022.

Baca Juga: Info Loker Mei 2022, PT Sucofindo sedang Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Formasi, Ini Link Daftarnya

Arie Ferdian kembali menegaskan sidang pra peradilan merupakan pengujian terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Cirebon.

Pada sidang pra peradilan tersebut acara yang dilakukan adalah pembacaan permohonan pra peradilan oleh pemohon.

Menurut Arie sidang praperadilan itu acaranya (sidangnya) cepat.

Seminggu hari kerja itu harus diputus. Ada pembacaan permohonan, kemudian dari termohon praperadilan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cirebon akan  mengajukan jawaban.

Baca Juga: Info Loker Mei 2022, Lima Posisi di Resto Cirebon untuk Lulusan SMA Sederajat

“Lalu pembuktian dari pemohon, ada surat dan saksi dari termohon juga. Kemudian kesimpulan, baru putusan," tandas Arie.

Pelaksanaan sidang yang akan dilakukan juga maraton. Nantinya, jawaban akan diberikan selepas libur pada Selasa 17 Mei 2022.

"Praperadilan tidak ada batasan. Bisa beberapa kali. Misal sekarang ditetapkan tersangka, praperadilan ditangguhkan permohonannya. Diperbaiki, bisa diajukan lagi pra peradilan. Sebelum perkara pokoknya diajukan," katanya.

Baca Juga: Benarkah Suhu Panas Berakhir Pertengahan Mei Ini?, WMO: Suhu Panas Bukan Gelombang Panas

Namun demikian, selepas perkara pokok masuk diajukan oleh pihak pemohon, maka sudah tidak bisa diajukan praperadilan.

Sementara terkait dengan penahanan, kata Arie praperadilan tidak akan mempengaruhi pokok perkara ataupun penahanan.

"Ini memang tidak masuk pokok perkara dan tidak berkaitan dengan penahanan. Walaupun sudah ditahan bisa mengajukan praperadilan. Ini hanya penetapan tersangkanya diuji. Bukan tidak sahnya penahanan," tandasnya. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler