Acungkan Pistol dan Mengancam Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak

6 Juni 2020, 21:13 WIB
PELAKU yang ditembak mendapatkan perawatan medis, setelah berusaha menembak petugas saat kepergok melakukan aksinya.* //Humas Polres Cirebon Kota (Ciko)

 

PR CIREBON - Dua pelaku curanmor yang salah satunya sempat menjadi DPO, berhasil diringkus teamsus Polres Cirebon Kota (Ciko), saat melakukan aksinya. Bahkan terhadap pelaku, polisi menghadiahi timah panas dan mengenai bagian perut, karena mengacungkan pistol ke arah petugas.

Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Deny Sunjaya menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula pada Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, anggota teamsus Polres Ciko sedang melaksanakan hunting di Blok Dusun 4 Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Petugas kemudian mencurigai dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan tanpa pelat nomor.

Baca Juga: Indonesia Duduki Urutan ke-34 Kasus Covid-19 Dunia, Laporan Harian Sabtu 6 Juni Pecah Rekor

Sesuai insting, polisi lalu membuntuti keduanya. Saat berada di depan toko milik Hj. Khodijah, mereka berhenti, salah seorang dari mereka, R alias B warga Indramayu, turun dari motor dan langsung menghampiri motor target, merek Honda Beat Nopol E-2957-CW yang terparkir.

“Sedangkan rekannya, A bin AB yang juga warga Indramayu, menunggu dengan mesin motor menyala. Saat itu anggota teamsus melihat pelaku sedang merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

Petugas berusaha menghampiri untuk menghentikan aksi pelaku, namun ketika jarak sekitar 2 meter, pelaku mengacungkan pistol dengan mengatakan, tembak, tembak,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: Akibat Indonesia akan Tarik Pajak Digital, Donald Trump Ancam Lakukan Investigasi Pajak RI

Karena membahayakan keselamatan, lanjut dia, petugas refleks mengambil senpi dari pinggang dan menembakkannya ke arah pelaku mengenai perut sebelah kiri. Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kesungguhan Petugas

Sementara itu, Kapolres Ciko, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubag Humas, Iptu Ngatidja, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan dua pelaku curanmor R2 merupakan asil kerja keras anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam upaya melaksanakan patroli kring serse yang dianggap rawan C3 (curas, curat dan curanmor).

Baca Juga: Menteri asal Madagaskar Dipecat usai Berniat Habiskan Rp28 M untuk Permen Pereda Pahit Obat Corona

“Alhamdulillah membuahkan hasil lagi. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini, serta selamat untuk Kasat Reskrim selaku pembina fungsi reskrim.

"Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam kesungguhan serta keseriusan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol E-2957-CW (milik korban), sepeda motor Honda Beat Street warna putih tanpa nopol (milik pelaku), pistol warna hitam, kunci palsu (leter T) dan besi magnet.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

 
Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler