Soal Mutasi dan Rotasi Dinilai Cacat Hukum, Ketua DPRD Cirebon: Tunggu Covid-19 Usai

13 April 2020, 20:55 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi menjelaskan upaya langkahnya soal mutasi dan rotasi, yang dinilai cacat hukum.* //PR/ EGI SEPTIADI
 
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi belum menindaklanjuti komentarnya soal mutasi dan rotasi yang digelar oleh Pemkab Cirebon.
 
Pihaknya sekarang tengah fokus dulu dalam menangani dan membantu masyarakat terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
 
"Sampai dengan saat ini kami belum ada langkah tindak lanjut, kami fokus dulu dalam kasus pandemi Covid-19," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruangannya Senin 13 April 2020.
 
Baca Juga: Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Menempel di Lantai Rumah Sakit, Sepatu Perawat Wajib Diuji
 
Luthfi menjelaskan, pihaknya di DPRD tidak akan mencampuri temen-temen eksekutif. Menurutnya, DPRD memiliki aktivitas dan bekerja mengawasi kinerja mereka eksekutif, taat terhadap hukum positif UUD dan aturan berlaku.
 
"Jika mutasi sudah sesuai Alhamdulillah jalan terus aja, kami berkomentar tidak ada interfensi dari pihak manapun," jelasnya.
 
Pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com, Mohammad Luthfi menilai, mutasi dan rotasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Jumat 3 April 2020 yang lalu dinilai cacat hukum. 
 
Baca Juga: Pastikan Kondisi Tubuh Prima, Bupati Cirebon Jalani Rapid Test Covid-19 Kedua Kali
 
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi pun bakal melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Menurut Luthfi, dalam mutasi dan rotasi, ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon belum lama ini, banyak pejabat yang diposisikan tidak sesuai dengan nama-nama yang telah disodorkan ke KASN.
 
Sebab kata dia, banyak perubahan SK bagi pejabat yang akan dimutasi pada malam sebelum pelantikan. 
 
Baca Juga: Tak Terima Pernyataan Atep Terkait Gaji yang Tak Dibayarkan, PSKC Siapkan Langkah Hukum
 
Lutfhi mensinyalir, adanya perubahan SK tersebut tanpa proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan melalui persetujuan KASN yang beberapa hari sebelum mutasi digelar dilayangkan dan disetujui.
 
"Jadi mutasi kemaren itu cacat hukum. Hasil dari Baperjakat nama-namanya jelas ada pada H-2 sebelum pelantikan. Tapi pada malam sebelum pelantikan, banyak perubahan SK yang tidak lewat Baperjakat," ujar Luthfi, Senin 6 April 2020.
 
Ia mengaku, jika nama-nama pejabat tersebut tidak dikembalilan sesuai dengan hasil Baperjakat dan persetujuan KASN, maka dirinya bakal melaporkannya ke KASN.
 
Baca Juga: Cegah Warga Konsumsi Kelelawar dan Ular Lagi, Tiongkok Putuskan Ekspor Semua Hewan Primata
 
Terutama, kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno selaku Ketua Baperjakat.
 
"Saya akan laporkan ke KASN. Kalau tidak segera mengembalikan nama-nama yang SK-nya diubah dan tidak hasil Baperjakat. Sekda akan saya laporkan. Dan Baperjakat juga akan saya minta untuk diaudit," kata Luthfi
 
Ia mengaku kecewa dan menyayangkan karena mutasi yang dilakukan demikian. Bahkan, kata dia, kecacatan hukum lainnya, satu-persatu pejabat yang dilantik tidak mengambil sumpah, hanya beberapa orang saja.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler