Tak Terima Pernyataan Atep Terkait Gaji yang Tak Dibayarkan, PSKC Siapkan Langkah Hukum

- 13 April 2020, 19:55 WIB
Atep.*/DOK. PR
Atep.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Mantan kapten Persib Bandung, Atep Rizal resmi direkrut tim yang promosi Liga 2, PSKC Cimahi pada awal bulan Maret lalu untuk mengarungi musim kompetisi 2020.

PSKC resmi mendatangkan empat pemain anyarnya yang merupakan mantan pemain Maung Bandung, mereka adalah Atep, Siswanto, M. Agung Pribadi, dan Tantan.

Gelaran musim kompetisi Liga 1 dan 2 2020 terpaksa harus dihentikan karena adanya pandemi wabah virus corona yang ditakutkan makin merebak masif.

Baca Juga: Cegah Warga Konsumsi Kelelawar dan Ular, Tiongkok Putuskan Ekspor Semua Hewan Primata

Namun, nyatanya, penghentian musim kompetisi ini terdapat keluhan dari pemain yang pernah membawa Pangeran Biru menjuari Lga 2014 silam, Atep Rizal.

Pasalnya, Atep mengeluhkan belum menerima gaji dari satu-satunya klub Jawa Barat yang berhasil promosi dan naik ke Liga 2 ini.

Menanggapi hal itu, dilansir dari artikel PikiranRakyat.com, Komisaris Utama PSKC, Eddy Moelyo menyatakan bahwa Atep sebenarnya telah menerima pembayaran gaji selama satu bulan penuh lewat skema DP di awal bulan Maret lalu.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Omset Pedagang Sate Gendong di Kabupaten Cirebon Menurun 

Eddy menuturkan, nilai kontrak mantan pemain Persija Jakarta itu senilai Rp 325 juta selama sepuluh bulan lamanya dan jika dibagi maka mendapatkan Rp 32,5 juta per bulannya.

"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai Kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp 32.500.000/bulan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x