Tak Terima Pernyataan Atep Terkait Gaji yang Tak Dibayarkan, PSKC Siapkan Langkah Hukum

- 13 April 2020, 19:55 WIB
Atep.*/DOK. PR
Atep.*/DOK. PR /

"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari gajinya (DP) di awal Maret itu dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81.250.000).

Baca Juga: Buang Rasa Penasaran, Ketahui Makna di Balik Tradisi Lempar Bunga saat Resepsi Pernikahan

"Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung. Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau Kompetisi dihentikan," kata Eddy saat dikonfirmasi wartawan PR, Miradin Syahbana Rizky pada Minggu, 12 April 2020.

Eddy mempertanyakan pernyataan Atep terkait keluhannya yang menyebut gajinya belum dibayarkan, lantas DP yang telah diberikan itu merupakan bagian dari gaji.

"Kenyataan seperti itu bahwa uang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu? Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena Corona (Force Mayor) itu baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," lanjut Eddy.

Baca Juga: Mengapa Kelelawar Disinyalir Menjadi Penyebab Virus Corona?  Berikut Hasil Penelitiannya

Sebagaimana menurut regulasi PSSI, menurutnya, sistem gaji bulanan tidak mengenal DP. Hal tersebut juga sudah disepakati keempatnya pada saat kesepakatan kerjsaama tekait nominal pembayaran gaji.

"Saya sudah jelaskan itu kepada Tantan dan Siswanto juga Khokok. Bahkan, Khokok tidak mempermasalahkan malah bilang ke saya, masih ada kelebihan pembayaran.

"Saya heran dengan yang namanya pemain profesional itu kok malah gak mengerti kalau yang diterima itu sudah melebihi gajinya. Malah bilang itu uang kesepakatan kerja sama bukan gaji," tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Bisakah Vaksin TBC Melawan Virus Corona? Simak Penjelasan Lengkap Ilmuwan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x