Anggota DPRD Kota Cirebon Gerah, RTH Kompleks Pekuburan China Beralih Fungsi 

5 Februari 2020, 16:39 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, saat mendatangi RTH Komplek Pekuburan China Bong bersama ahli waris tanah.* //PR/ Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya pendirian bangunan liar yang berdiri di Kompleks Pekuburan China (Bong) di kawasan Penggung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon membuat gerah Anggota DPRD setempat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari ahli para waris tersebut, ia mengaku gerah mengenai runtutan permasalahan tersebut.

"Ada aduan dari paguyuban masyarakat Tionghoa, ada makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan, bahkan diperjualbelikan untuk bangunan permanen maupun semi permanen," ungkap Edi.

Baca Juga: Jadi Hak Karyawan, Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban UMK Dapat Dikenakan Pidana

Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, tidak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya. Lantaran akan hal itu, ia memastikan lahan bong tak bisa dialihfungsikan.

Ia mengemukakan, sejak beberapa tahun lalu, telah diberlakukan status quo terhadap aktivitas apapun di area tersebut, terutama soal tidak diperkenankan untuk menambah bangunan.

Instansi terkait pun diminta untuk menegakan aturan tersebut. Menurutnya, dalam situasi tersebut diperlukan pengawasan, mulai tingkat RT/RW hingga kecamatan.

Baca Juga: Ada Pedagang Kaki Lima Dipenjara, Forum Persatuan PKL Kota Cirebon Datangi Gedung DPRD 

"Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun Satpol PP juga harus berperan," lanjut Edi.

Ia menyebut, mengenai isu toleransi, DPRD pun berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi I Harry Saputra Gani menyepakati perihal penegakan aturan di area bong. Diakuinya, warga sekitar bong telah diedukasi saat pihaknya mendatangi lokasi.

Baca Juga: Diduga Salah Perencanaan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan Garut Terpaksa Ditunda

"Kami coba edukasi, ini (area bong, red.) masuk RTH," ujarnya.

Harry menegaskan, fungsi lahan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam UU Pasal 69 UU disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun. ***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler