BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024

1 Maret 2024, 20:46 WIB
Ilustrasi /Bing/AI

SABACIREBON - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia.

Kebijakan ini, yang diimplementasikan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penerapan kebijakan ini akan diuji coba sebelum diimplementasikan secara nasional, dimulai pada 1 Maret 2024, dan berlangsung hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga: Harga BBM & Listrik Tetap, BP Indonesia Naik, Ini Rincian Harga Terbaru!

Uji coba ini akan dilakukan di enam wilayah yang mencakup sejumlah kantor kepolisian di Indonesia, termasuk Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

Syarat untuk membuat SKCK di Polsek dan Polres melibatkan berbagai dokumen, termasuk fotokopi KTP, akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah, fotokopi kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Jika kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, pemohon dapat menyertakan dokumen tambahan seperti bukti nomor virtual account pendaftaran bagi yang belum terdaftar di program JKN, bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif, dan bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Baca Juga: Tabrakan Adu Banteng Sepeda Motor, 2 Pelajar SMP di Indramayu Tewas, 2 Luka Parah

Selain itu, pemohon juga dapat membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi. Proses ini melibatkan pendaftaran akun, pengisian data yang disyaratkan, pemilihan metode pembayaran, dan unduhan barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

Dengan adanya keterkaitan ini, diharapkan proses penerbitan SKCK menjadi lebih terintegrasi dan efisien, mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan publik.

Baca Juga: Catat Tanggal Penting: Hari Besar & Libur Nasional Maret 2024

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan, terutama mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana proses ini akan berjalan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa ada mekanisme yang jelas dan adil untuk menangani kasus di mana pemohon tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Hore! Gaji ASN Akan Dibayarkan Padan Bulan Maret 2024 Ini

Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak semua warga negara untuk mendapatkan SKCK tidak terhalang oleh kemampuan finansial mereka.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan publik.

Namun, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa itu berjalan dengan adil dan efisien.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler