UMK 2021 di 17 Daerah Provinsi Jabar Naik, Laju Inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbang

- 22 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. /PIXABAY/Ekoanug

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, dia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

Baca Juga: Hasil KTT G20, Presiden Jokowi Mendorong Akses Vaksin Covid-19 Dibuka Bagi Semua Negara

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasannya lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," lanjutnya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Netralitas Polisi dalam Pilkada Serentak 2020, Kapolri Terbitkan Surat Telegram sebagai Imbauan

Berikut 17 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengalami kenaikkan UMK 2021:

  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
  5. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
  6. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
  7. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
  8. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
  9. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
  10. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
  11. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
  12. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
  13. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
  14. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
  15. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
  16. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
  17. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik).

Baca Juga: Hasil KTT G20, Financial Track G20 Dukung Pemulihan Ekonomi Lewat Fiskal dan Moneter

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah