UMK 2021 di 17 Daerah Provinsi Jabar Naik, Laju Inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbang

- 22 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. /PIXABAY/Ekoanug

PR CIREBON - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menunggu Penjelasan Istana, Rocky Gerung: Presiden Berhak Buat Pencopotan Baliho, TNI Hanya Eksekusi

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Jabar, Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Setelah Jadi Kota Pertama Temuan Virus Corona, Kini Wuhan Ada Kampung Percontohan Anti Covid-19

"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x