Alasan UMP Jabar 2021 Tidak Naik Dibeberkan, Ridwan Kamil: Maklum Pandemi, Manufaktur Rugi Bisa PHK

- 2 November 2020, 16:50 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

PR CIREBON - Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36.

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Besaran nilai UMP Jawa Barat tahun 2021 ini sama dengan nilai UMP Jawa Barat tahun 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 yang artinya UMP tersebut tidak naik.

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-hati, Jangan Teledor Seperti Eropa

Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar itu pun membeberkan sejumlah alasan mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020 tersebut.

“Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur,” kata Kang Emil, di Bandung, Senin 2 November 2020.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, sehingga, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dari Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Ajukan Nota Keberatan

Kang Emil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat, dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

“Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi,” tuturnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu pun mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar 2021.

Baca Juga: Sempat Absen Sakit, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19

“Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021,” kata Taufik.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x