Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu pun mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar 2021.
Baca Juga: Sempat Absen Sakit, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19
“Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021,” kata Taufik.***