Jika tak Ditangkap Polisi, Pasutri di Karawang Ini Mungkin Masih Betah Maling Motor, Simak Nasibnya Sekarang

- 30 Juli 2022, 08:55 WIB
Polres Karawanhg saat ekspos, Jumat 29 juli/antara
Polres Karawanhg saat ekspos, Jumat 29 juli/antara /

SABACIREBON- Sungguh nekat pasangan suami istri (pasutri) K (33) dan E (33) warga Kabupaten Karawang ini, keduanya selama ini ternyata memiliki "profesi" ngaco yakni maling motor atau pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Petualangan keduanya berakhir setelah Polres Karawang menangkap mereka.

Dikutip dari Antaranews, keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cilamaya Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Peristiwa Langka: Gegara Sekantung Makanan dan Sebotol Minuman Puluhan Pesepeda Jatuh Bertumpuk

"Ada empat barang bukti sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres setempat, Jumat 29 Juli 2022.

Saat diperiksa, pasangan suami istri ini mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dikarenakan terbentur masalah ekonomi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Sabtu 30 Juli 2022

"Selain pasangan suami isteri, kami juga menangkap 13 pelaku lainnya. Itu adalah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor selama sepekan," ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan, selama sepekan terakhir pihaknya menangkap 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x