Satu di antaranya, rekan Ferdian berinisial TF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Menhub BKS Kembali Buka Seluruh Moda Transportasi Mulai 7 Mei
Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Selain itu, mobil sedan hitam yang diduga digunakan oleh para pelaku saat beraksi sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung pada Selasa 5 Mei 2020 malam.***