Terapkan Aturan Jam Operasional Pasar, Upaya Disperindag Pemkab Bandung Cegah Covid-19

- 3 April 2020, 16:45 WIB
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan kunjungan ke pasar.*
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan kunjungan ke pasar.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR/

Baca Juga: Sekolah Libur Karena Covid-19, Pelaku Pelecehan Anak Gencar Tingkatkan Aksinya via Online

“Sementara untuk apotek, jam operasionalnya tidak ada pembatasan waktu. Kami hanya mengimbau untuk tetap menerapkan physical distancing,” kata Popi.

Dalam pelaksanaan, Disperindag menerapkan jam operasional ini bersama anggota gugus tugas penanganan Covid-19 lainnya, antara lain Satpol PP, Polresta Bandung dan Kodim 0624. Selain itu, pihaknya pun akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Bersama tim, kami akan melihat langsung sejauh mana mereka memahami dan mematuhi tentang imbauan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Semua Daerah Miliki Akses Internet, Rano Karno Minta Konten Belajar Disiarkan di TVRI

Namun demikian, diakui Popi terdapat rasa khawatir dengan keberadaan toko yang menjual pakaian bekas dari luar negeri.

“Virus corona ini bisa saja menempel pada pakaian. Jika baju – baju ini diimport dalam beberapa minggu ke belakang, kita harus hati – hati. Mereka boleh saja menjual pakaian bekas, namun harus disterilkan terlebih dahulu dengan disinfektan,” jelas Popi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk mengamankan ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung, pihaknya menjadikan pasar modern sebagai tolok ukur penilaian.

Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra, Kapten Brett Crozier Dibebaskan Usai Kirim Surat Kritikan Pedas

“Untuk mengendalikan harga, tolok ukurnya adalah bahan pokok tertentu yang beredar di pasar modern. Karena mereka tidak boleh menaikkan harga yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pasar tradisional, kami tidak bisa mengendalikan harganya,” terangnya.

Pun begitu, untuk mencegah terjadinya panic buying, dirinya juga menerapkan batas maksimal pembelian.

“Agar stok kepokmas di Kabupaten Bandung terjaga, kami membatasi jumlah pembelian. Untuk minyak goreng per orang hanya boleh membeli 4 liter, mie instan 2 dus, beras 10 kg dan gula pasir 2 kg per orang,” urai Kepala Disperindag.

Baca Juga: Ikut Kunjungan Kerja Bersama Bima Arya, Pejabat Kota Bogor yang Positif Covid-19 Membaik

Tak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan lebih selektif dalam menerbitkan surat asal untuk ekspor. Popi mengungkapkan, jika barang yang di ekspor adalah kepokmas dan Alat Perlindungan Diri (APD). Ini akan dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan.

“Sebelumnya kita tanya dulu barang apa yang diekspor. Jika APD dan sembako yang diekspor, kami akan koordinasi terlebih dahulu. Karena cadangan pangan kita harus tetap terjaga,” pungkas Popi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x