Terapkan Aturan Jam Operasional Pasar, Upaya Disperindag Pemkab Bandung Cegah Covid-19

- 3 April 2020, 16:45 WIB
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan kunjungan ke pasar.*
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan kunjungan ke pasar.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akan mengatur jam operasional bagi pasar tradisional dan modern.

Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung. Ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, Popi Hopipah.

Ia mengatakan, pengaturan jam operasional tersebut bertujuan untuk menyukseskan program physical distancing yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelumnya.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Ditunda, Pelatih Ganda Putra Indonesia Siapkan Program Khusus

“Prinsipnya, kami tidak akan menutup pasar tradisional, mini market dan super market yang menyediakan kepokmas (kebutuhan pokok masyarakat).

"Di sini kami hanya mengatur jam operasionalnya saja. Jika pasar – pasar tadi buka sampai malam, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan masa,” ungkap Popi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui situs Pemprov Jabar pada 03 April 2020.

Dijelaskan Popi, jam operasional pasar modern dimulai lebih awal yakni pukul 08.00 – 18.00. Sedangkan, pasar tradisional akan buka dari pukul 02.00 – 11.00.

Baca Juga: Layanan WhatsApp Listrik Gratis Mulai 6 April, PLN: Pelanggan Kode R1M Tak Dapat Bantuan

Peraturan tersebut tidak hanya diberlakukan bagi pasar pemerintah, tetapi juga untuk pasar yang dikelola baik oleh pihak ketiga maupun desa.

“Peraturan ini sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Alhamdulillah untuk toko-toko modern tidak ada karyawan yang di rumahkan. Karena mereka tetap memiliki dua shift, shift pertama dari pukul 08.00-12.00 dan shift kedua dari 12.00-18.00,” jelas Popi.

Ia pun melanjutkan bahwa pasar rakyat atau tradisional akan didorong menjadi pasar online, yang telah bekerjasama dengan layanan ojek online.

Baca Juga: Update Covid-19 Jumat 3 April: Lebih dari 1 Juta Kasus, Kematian di Jerman Geser Tiongkok

“Untuk pasar online, merujuk kepada surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 554/PDN.3/SD/03, Perihal Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat dan Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 78/PDN/SD/03/2020, Perihal Penggunaan Pedagang Online di Pasar Rakyat,” tutur Popi.

Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi sore hari akan diberikan batas waktu sampai jam 20.00. Ini disebabkan pengaturan PKL pagi dan sore akan merugikan PKL sore, sehingga pemberian waktu lebih adalah hal yang bijak.

Baca Juga: Ternyata Makan Bersama Bisa Ubah Pola Makan Seseorang, Simak Hasil Penelitiannya

“Kita memang tidak bisa menyeragamkan jam operasional antara PKL pagi dan PKL sore. Kasihan jika PKL sore harus tutup jam tujuh malam, sementara jam empat sore mereka baru buka. Jadi kami memberikan waktu lebih, yakni sampai jam delapan malam,” ujarnya.

Di sisi lain, pasar modern yang berada di rumah sakit dan rest area akan tetap mengizinkan untuk buka 24 jam.

Namun begitu, pengizinan itu dengan syarat tetap menjalankan aturan physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x