Ditemukan Covid-19 pada Bayi 3,5 Tahun, Menambah Kasus Pasien Positif di Purwakarta

- 2 April 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. //PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 Kabupaten Purwakarta menyatakan, terjadi penambahan kasus positif Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan didapatinya seorang balita berusia 3,5 tahun yang positif tertular Covid-19.

"Saat ini ada penambahan ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan yang positif itu balita," kata Sekretaris Satgassus COVID-19 Purwakarta Wahyu Wiebisono pada Rabu, 01 April 2020.

Baca Juga: Positif Covid-19, Seorang Pria Nigeria Tolak Karantina dan Malah Menggigit Wajah Perawat

Lebih lanjut, ia menerangkan, perkembangan penanganan wabah Covid-19 di wilayah Purwakarta terdapat penambahan pada orang dengan status ODP sebanyak 18 orang.

Dengan begitu, ini membawa total ODP di Purwarkata menjadi 184 orang. Sedangkan, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya masih lima orang.

Baca Juga: Beredar Informasi Seorang Wanita Meninggal Dunia di Depan RS Dustira Cimahi, Cek Faktanya

"Kami sampaikan juga untuk yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah satu orang, jumlahnya jadi dua orang.

"Penambahan yang positif berasal dari Kecamatan Kiarapedes, yakni balita berusia 3,5 tahun," terang Wahyu dalam keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs Kantor Berita Antara pada 02 April 2020.

Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Suami Selebgram Rica Andriani Dimutasi

Sementara itu, sebanyak 32 ODP yang telah diperiksa dan menjalani rapid test pada Selasa lalu, menghasilkan berita gembira. Ini dikarenakan semuanya negatif.

"Pemeriksaan rapid test oleh Dinas Kesehatan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan kepada 32 ODP, hasilnya negatif," katanya.

Baca Juga: Tulis Surat Kritikan, Kapten Kapal Theodore Roosevelt Diduga akan Terima Hukuman

Dalam pemeriksaan tersebut, Satgassus Covid-19 melakukan rapid test dengan cara drive thru dan hal tersebut dilakukan untuk mempercepat sekaligus sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x