Tindakan tersebut dilakukan karena KPID Jabar menerima banyak aduan dari berbagai komponen masyarakat.
Baca Juga: Sinovac Dapat Izin Penggunaan dari WHO, Pakar: Efektif dan Aman, Jadi Tak Perlu Ada Keraguan
Di antaranya, terdapat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran, agar tayangan sinetron tersebut dihentikan, karena tidak layak ditonton.
Diketahui, telah dilaksanakan sidang pleno Rabu 3 Juni 2021, KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang terkait tayangan Mega Series tersebut.
Pelanggaran tersebut misalnya menampilkan adegan menyentuh pundak, pipi, telinga, bibir, dan dagu Zahra yang berlokasi di rumah sakit.
Baca Juga: Teori Ras Kritis Jadi Perdebatan Panas di Amerika Serikat, Video Ayah dan Anak yang Menentang Viral
Selain itu, terdapat dialog "Saya itu benar-benar menikmati setiap detik untuk menjinakkan kamu," pada tayangan tersebut.
Kemudian, program tersebut menampilkan adegan saat Pak Tirta menyentuh pipi Zahra dan mengajak Zahra melakukan hubungan suami istri.
Terdapat pula penggalan yang menampilkan adegan menampar yang dilakukan oleh ibu mertua kepada kedua istri Tirta.
Baca Juga: Soal Duta PON XX, Arie Kriting: Angkat Satu Lagi Perempuan Asli Papua