SIKM Jadi Syarat untuk Keperluan Mendesak dan Perjalanan Non Mudik

- 4 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

PR CIREBON - Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Aktivitas mudik lebaran telah resmi dilarang oleh pemerintah.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Keseruan Produksi Serial Animasi Star Wars: The Bad Batch, Segera Tayang di Disney+ Hotstar Indonesia

Sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP.

Surat Edaran tersebut tentang pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat berusaha melakukan pengendalian pergerakan warga antar daerah maupun lintas provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Keseruan Produksi Serial Animasi Star Wars: The Bad Batch, Segera Tayang di Disney+ Hotstar Indonesia

Jika masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan melakukan aktivitas perjalanan non mudik seperti dinas atau bekerja maka harus melengkapi berbagai syarat.

Yakni wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad berharap, dikeluarkannya Surat Edaran oleh Gubernur Jawa Barat, membuat Bupati dan Walikota di Jawa Barat berkoordinasi mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lawan Kasus Terorisme, Prancis akan Jual 30 Jet Tempur Rafale ke Mesir

Karena apabila mobilitas masyarakat terkendali kemungkinan penyebaran Covid-19 juga bisa dibatasi.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.

“Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," sambung Daud.

Baca Juga: MY! aespa Dikabarkan Comeback Bulan Mei 2021, Begini Tanggapan Agensi

Untuk memastikan adanya pemeriksaan, operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Diketahui bahwa operasi gabungan telah digelar di berbagai titik yang sudah disepakati.

Tidak bisa dipungkiri, meski telah dilarang mudik oleh pemerintah masyarakat kemungkinan besar akan berusaha mencari celah.

Baca Juga: 27 Tahun Menikah dan Dikaruniai Tiga Anak, Melinda dan Bill Gates Bercerai

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ujar Daud.

Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala,” katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Vitamin C Penting untuk Rutin Dikonsumsi Tubuh, Terutama Saat Pandemi

“Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,” sambung Daud.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x