Baca Juga: Kritik Anies Terapkan Ganjil Genap Lagi, DPRD DKI: Dia Tak Mau Memihak Rakyat di Tengah Masa Sulit
Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek.
"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," terang Ade Yasin.
Pemkab Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, MRT Tambah Jam Operasional hingga Kepadatan KRL Stabil
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
Lihat postingan ini di Instagram
***